masukkan script iklan disini
Tulangbawang- Generasinusa.com
Pihak sekolah SMP negeri 2 Rawa jitu Selatan di duga Labrak aturan Pemerintah berdalih tamengkan Komite untuk Lakukan Pungli (pungutan liar) terhadap siswa sekolah dengan nilai di tetapkan persiswa Rp 100 ribu rupiah dari kelas 7 sampai kelas 9, yang kegunaan dana tersebut untuk membuat Lapangan volley, hingga menuai protes warga selaku wali murid, sabtu (3-12) 2022
Hal itu terkuak setelah ada laporan tentang keluhan masyarakat mak- emak selaku wali murid sekolahan setempat dan beberapa celoteh siswa- siswi sekolahan tersebut terhadap.
Terkait hal itu, wali murid membeberkan "dengan terpaksa hati om kami turuti permintaan dan keinginan anak kami harus membayar uang Rp 100 ribu rupiah meskipun harus mengurangi jatah kebutuhan hidup kami yang lainya, apalagi kami ini masyarakat miskin, kebutuhan dana tersebut, yang menurut anak kami untuk membuat Lapangan volley di sekolahan mereka", tutur wali murid yang enggan di sebut namanya.
Masuk di akal ngak om kira-kira dan menyalahi aturan ngak pihak sekolahan nya lanjut sumber
Terkait hal yang sama, Nara sumber beberapa siswa juga menjelaskan
" Kami dipintai uang Rp 100 000 permurid yang gunanya untuk buat lapangan volley sekolah, bayarnya dengan guru sekolahan kami nama Nopi selaku guru seni budaya om," jelas siswa kelas 9 inisyal Rs dan prm
" Saya juga bayar Rp 100 ribu untuk bayar pembuatan lapangan volley, bayarnya dengan bu Nopi juga," ucap siswa kelas 8 inisyal fn
Terkait hal yang sama, di konfirmasi kepala sekolah setempat nama Mustopa di ruang kantornya ia menjelaskan bahwasanya dirinya baru saja menjabat kepala sekola sejak bulan Juni tahun ini 2022 menggantikan posisi kepala sekolah lama nama Jaroji, Mustopa juga menambahkan bahwa dirinya merasa mendapat tantangan sejak ia menjabat kepala sekolah ini, merajuk ke permasalahan iuran Rp 100 000 persiswa itu Mustopa kepala sekolah mengelak bahwa itu adalah kegiatan komite sekolah dan ia tidak mau tau dan ia tidak mau peduli, padahal ia adalah selaku Kepala sekolah, ditanya apakah terkait dana dari siswa atau wali murid Rp 100 ribu, apakah ada natulen berita acara dan kesepakatan serta adakah daptar hadir serta parap wali murid, tentunya ada dong pak, ucap kepsek Mustopa.
Ditanya, terkait hal ini apakah pihak Dinas Pendidikan sudah mengetahui,
Sudah pak bahkan hal itupun saya sudah lakukan kordinasi terhadap firdaus selaku Kabid (kepala bidang) sekolahan kami tingkat SMP, sambung Mustofa. Namun yang sangat di sayangkan, kasek mengaku hal tersebut hajatnya Komite tapi kenapa dan ada apa guru nama Nopi yang menerima dana Rp 100 000 dari siswa tersebut, dan apa ngak salah ketika nilai uang di tetapkan Rp 100 000 persiswa,
Itukah yang dinamakan Sumbangan.
Seperti apa mekanisme pengertian bahasa Sumbangan dan Tarikan/ Pungli.
Bukan kah yang namanya Komite sekolah tersebut tidak di bentuk KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) kalaupun sudah di bentuk, apa pungsinya bendahara tersebut.( Hel/GN)