masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Simalungun:
Dibawah pemerintahan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dinilai tidak mampu meningkatkan pendapatan daerah yang dapat mewujudkan kebutuhan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang menyatakan fiskal Daerah Kabupaten Simalungun saat ini sangat tinggi. Surat tersebut dipertanyakan oleh Anggota DPRD Simalungun saat rapat Badan Anggaran (Bangar) Pembahasan KUA-PPAS 2023, Rabu (10/8/202)
Junita Veronica Munte (f-PDIP) sebagai pelapor kegiatan Banggar mempertanyakan surat yang menyebutkan fiskal Daerah Kabupaten Simalungun saat ini tinggi dan akan berdampak padak pemotongan transferan Dana APBN ke Daerah Simalungun.
"Surat dari pemerintah pusat yang menyebutkan fiskal Daerah Simalungun tinggi, saat ini Anggota Banggar belum menerima, karena fiskal tinggi daerah Simalungun membuat beberapa DAK distop ke daerah Simalungun. Ya kami mohon disampaikan, biar dapat kita bahas bersama" Jelas Junita Veronica Munte.
Namun eksekutif yang dikoordinatori oleh Akmal Siregar sebagai Asisten III belum bisa menyampaikan surat tersebut. Dan Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang (F-PDIP) meminta eksekutif secepatnya memberikan surat tersebut, "ia kami minta juga seperti yang disampaikan pelapor (Junita Veronica Munte/red) segera di berikan pada DPRD surat yang menyebutkan fiskal Simalungun tinggi, dan itu sutlrat pada rapat sebelumnya sudah disampaikan untuk dapat diberikan secepatnya pada DPRD, tapi sekarang kenapa tidak dapat diberikan juga?" Jelasnya.
Sedangkan penelusuran Generasinusa.com pada beberapa Peraturan pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan dapat berdampak pada pengurangan atau jadi pertimbangan pemberian pinjaman pada Daerah Kabupaten/Kota yang mendapatkan fiskal tinggi. Seperti UU No.3 Tahun 2014 yang dimana DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal.
Dan Kapasitas Fiskal Daerah juga menjadi pertimbangan dalam pemberian pinjaman pada daerah sebagaimana diatur pada PP Nomor 2 Tahun 2012. Ketentuan mengenai peta kapasitas fiskal daerah terkait dengan dana hibah tertuang juga dalam PMK 120 tahun 2020.
Didalam PMK 120 tahun 2020 diatur pada pasal 1 angka 1 yang dimana kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah. (GN1/red)