Generasinusa.com, Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir J. Hal itu dilakukan FS untuk menciptakan kondisi seolah-olah terjadi baku tembak, dalam kasus meninggalnya Brigadir J di perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, ke dinding, berkali-kali, untuk membuat kesan, seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Kapolri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (09/8/2022).
Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Sedangkan hukuman bagi yang diduga otak pelaku bisa terancam hukuman mati atau seumur hidup.(Gn/red)