masukkan script iklan disini
![]() |
Ket,fot: RHS saat Kampanye di Nagori Totap Majawa |
Generasinusa.com, Simalungun:
Sejak saat ini, di Kabupaten Simalungun, setiap warga yang hendak menikah (calon pengantin) wajib dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Simanjuntak saat menggelar rapat di Banggar DPRD Simalungun, Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.30.WIB.
"Mulai sekarang calon pengantin harus diperiksa petugas kesehatan kita di puskesmas pak," ujar Edwin menjawab pertanyaan Binton Tindaon.
Edwin menerangkan, pemeriksaan tersebut bekerjasama dengan Kementerian Agama. Tujuan pemeriksaan adalah berhubungan dengan pencegahan kasus stunting di masa yang akan datang. "Berhubungan dengan pencegahan stunting pak," katanya.
Dan Setiap pemeriksaan calon pengantin akan dikenai biaya Rp 5000 per orang" Lanjut nya. Biaya ini akan menjadi retribusi untuk pendapatan asli daerah pada Dinas Kesehatan.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. (Red)