Generasinusa.com, Wakatobi;
Polres Wakatobi berhasil menangkap dua bandar narkoba di Desa Balasuna kecamatan Kaledupa selatan pada 26 April 2023 sekitar pukul 19.30 wita.
Kedua tersangka Bambang Irwan (49), dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi (22) masih berhubungan keluarga. Dimana Hendrik Wijaya Kasdi merupakan anak tiri dari Bambang Irawan.
Barang bukti yang amankan berupa 244,68 gram yang terdiri dari beberapa bungkus plastik yang berbeda ukuran yaitu, 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu seberat 2,48 gram yang terdapat dalam dua bungkus plastik, dan dua bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram.
Selain itu, barang bukti dua botol aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, beberapa lembar balon warna karet tiup, tiga unit handphone, dan satu buah tas genggam warna hitam berisi uang sebanyak Rp 10.243.000.
Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat yang resah terhadap dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Setelah adanya aduan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tim gabungan ini berjumlah 12 orang terdiri dari perwira dan anggota," kata Dodik Tatok Subiantoro saat gelar konferensi pers, Selasa (2/5/2023)
Lanjutnya, setelah itu pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan pada malam hari pada 26 April 2023 sekitar pukul 19.30 wita. Malam hari dipilih untuk dilakukan penggerebekan agar pergerakan anggota tidak di ketahui.
"Pelaku (Bambang Irwan) ini termaksud kepala preman di sana di takuti. Dalam melakukan penangkapan kami berhati-hati, karena radius 100 meter dari kediamannya telah di kuasai (ada mata-matanya). " Terangnya
Dodik Tatok Subiantoro mengungkapkan, narkoba yang edarkan oleh pelaku ini merupakan jaringan dari Malaysia.
"Mereka komonikasi melalui handphone dan di kirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh ball (350 gram). Dimana dalam satu ballnya terdapat 50 gram sabu." Ujarnya
Di ketahui kedua tersangka bekerja sama mengedarkan sabu yang di beli dari Malaysia per ball, setelah tiba kedua tersangka mengubahnya dalam bentuk paket saset kecil dengan harga Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu perpaket.
Kedua tersangka mampu merauh keuntungan dalam menjual barang haram itu sebesar Rp 100 juta persatu ball sabu.
Dalam penangkapan tersebut Polisi tinggal mengamankan 244,68 gram sabu, sementara 105,32 gram telah berhasil di edarkan oleh tersangka.
Saat penangkapan itu Polisi mengamankan 10 orang, namun yang di tetapkan jadi tersangka hanya dua orang. Delapan orang lainnya hanya pemakai.
Kedua tersangka dijerat denga pasal 132 (1) Jo 114 (2) dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Subs 132 (1) Jo 112 (2) dengan ancaman pidana penjara, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika ada pengedar yang di ketahui, agar Wakatobi terhenti dari pengedaran narkoba. (R1/red)