• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Sekdes Nagori Tigaras Diduga Pungli Biaya PTSL atau Prona

    Senin, 27 Maret 2023, Maret 27, 2023 WIB Last Updated 2023-03-26T18:31:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com, Simalungun;


    Pendaftaran Tanah  Sistematis dan Lengkap(PTSL) atau Program Nasional (PRONA) yang baru saja bergulir di Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum Sekdes Arnol Togar Sitio dan pejabat desa lainnya. Sehingga tindakan Sekdes tersebut sangat dikeluhkan warga saat ditemui di Tigaras Jumat (24/3) sekira jam 14.00 wib. 


    Informasi dihimpun bahwa pembuatan sertifikat, warga harus membayar sekitar 400 ribu rupiah dengan jumlah sekitar 300 warga yang di duga di ketua oleh Seketaris Desa Nagori Tigaras yaitu Arnol Togar Sitio dimana pada Pilpanag yang baru saja berlalu Arnol Togar Sitio terpilih sebagai Pangulu Nagori Tigaras.


    Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri.  Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap(PTSL) atau Program Nasional (PRONA) merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam hal meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia yang lebih di kenal pembuatan Sertifikat.


    Warga setempat Monika sihombing dan beberapa warga yang ikut program tersebut mengaku bahwa mereka menyerahkan uang pengurusan Sertifikat Tanah kepada seketaris desa yaitu Arnol Togar Sitio.


    "Benar adanya pungutan 400.000 ribu rupiah dalam pengurusan sertifikat prona dan disampaikan uangnya langsung kepada Arnol Togar Sitio selaku Sekdes Tigaras," ucap Monika.


    Hal yang sama juga disampaikan Lasroha siburian bahwa benar beliau membayar 400.000 ribu rupiah kepada pejabat desa untuk biaya pengurusan sertifikat prona,diamini rekannya Jainson Tindaon.


    Menurut mereka kebijakan ini tanpa, sosialisasi dari desa ataupun tidak ada rapat didesa terkait pengurusan sertifikat prona ,apalagi kesepakatan masyarakat dengan pejabat desa itu tidak ada sama sekali".tegas sumber.


    Kemudian Kariono Saragih mewakili Karang Taruna Tigaras meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) supaya kasus Pungli ini diusut tuntas. "Pelaku pelaku pungutan agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah melanggar aturan yang ada.


    Kru Media ini saat konfirmasi kepada Sekdes Arnol Togar Sitio melalui pesan Singkat WhattApp Jumat (24/3), membenarkan kutipan tersebut Namun menurut Arnol hal itu adalah kesepakatan Pangulu alm Mika Jaya Sitio dengan masyarakat yang mengurus Sertifikat. Karena desa yg memberkasi seluruh persyaratan dan juga materai dan membuat SKT tanah untuk alas hak.


    Saya tidak pernah ada menerima uang dari masyarakat.Saya hanya sebagai Sekdes bukan pengambil kebijakan," jawab Arnol berdalih.


    Sementara ditempat berbeda Advokasi LP NASDEM) Sumatra Utara Lamtar Sidauruk SH menyampaikan bahwa dirinya sudah konfirmasi kepada Pj Pangulu Nagori Tigaras Nelli Silalahi PJ terkait informasi tersebut. 


    "Nelli membenarkan bahwa adanya pungutan sebesar 400.000 ribu rupiah namun dirinya meminta agar jangan menyeret namanya karena dia tidak ada campur tangan dalam hal tersebut.

    Nelli menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan oleh aturan dan undang undang karena menurut Pj Pangulu  pengurusan prona gratis dan beliau juga menyampaikan bahwa beliau hanyalah melanjutkan program pemerintahan sebelumnya,dimana kepala desa sebelumnya Mika Jaya sitio yang sudah meninggal dunia," beber Advokasi Lamtar.


    Lamtar juga menyampaikan, sebelumnya sudah pernah konfirmasi kepada Arnol Togar Sitio selaku sekdes membenarkan ,bahwa benar ada pungutan 400.000 ribu rupiah untuk pengurusan sertifikat prona. "Menurutnya bahwa pungutan tersebut atas kesepakatan dengan masyarakat nagori Tigaras. Namun saat diminta agar menunjukka  berita acara kesepakatan, Arnol tidak bisa menunjukkannya," ucap Lamtar menirukan keterangan Arnol 


    Lamtar juga mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan upaya-upaya hukum agar tindakan tersebut cepat di tangani oleh Aparat Penegak Hukum bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk Sumatra Utara hanya untuk biaya operasional biaya patok dan penggandaan sebesar 250.000 rupiah," kata Lamtar (Mat Gn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +