masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Pematangsiantar;
Diduga menunggak iuran, petugas Perumda Tirtauli menerobos masuk pagar rumah warga tanpa permisi dan melakukan pemutusan air. Hal ini terjadi di Gang rawa, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 11.15 WIB.
Aksi petugas tersebut ibarat pencuri meteran air yang tidak menggunakan akal sehat. Dan dinilai tidak sesuai prosedur teknis dalam pemutusan sambungan aliran air minum oleh perusahaan daerah, pasalnya tidak disertakan surat pemberitahuan pada pelanggan maupun juga surat perintah tugas pada pegawai yang lakukan pemutusan meteran.
Menurut saksi Erwin, dirinya sudah memberitahukan kepada petugas bahwasanya pemilik rumah sedang tidak berada di dalam rumah, namun petugas dengan arogannya tetap menerobos masuk pagar dan mencopot meteran yang berada di pojok halaman rumah.
"Tadi udah kubilang, itu orangnya gak dirumah tetapi petugasnya tetap saja menerobos masuk dan mencopot meteran rumah warga," ungkap Erwin.
Ditambahkan Erwin, bulan yang lalu dirinya juga mengalami hal serupa dimana ketika petugas Perumda Tirtauli datang kerumahnya saat itu dirinya sedang mandi. Ia meminta waktu agar kiranya biar selesai mandi dulu baru keluar menghadapi petugas, karena ia memang memiliki keterbatasan tidak bisa berjalan dan harus menggunakan kursi roda, namun petugas dengan arogannya mencopot meterannya sehingga ia tidak sempat selesai mandi.
Menanggapi hal ini Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara Indra Syahputra, SH menyayangkan kejadian tersebut dan berpendapat seharusnya dimasa sulit ini jangan lagi ada tindakan pemutusan sepihak tanpa adanya pemberitahuan, apalagi sampai menerobos masuk pagar rumah orang tanpa permisi.
"Minta tolonglah, tinggalkan cara-cara tidak beretika seperti itu. Karena Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana," terang Indra.
"Dan sanksi pidananya menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500," jelasnya
Sedangkan Humas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, Jimmy Simatupang saat dikonfirmasi Generasinusa.com melalui pesan whatsApp, terkait pemutusan aliran air kerumah warga atau pencopotan meteran yang dilakukan petugas PAM Tirtauli di Kelurahan Sumber Jaya, apakah ada dikeluarkan surat peringatan pada pelanggan dan surat perintah tugas pada pegawai untuk melakukan pencopotan meteran?, Jimmy Simatupang memilih bungkam dengan tidak membalas pesan hingga berita ini diterbitkan. (R1/red)