Generasinusa.com, Makassar;
Penanganan kasus pasal 167 KUHPidana yang di tangani pihak penyidik tahban Polrestabes Makassar Polda sulsel. adalah suatu penanganan Hukum yg menguntungkan sepihak.
Yang justru mencerminkan matinya supermasif Hukum di negri kita ini.
bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamsa dapat di nyatakan Sebagai Pelaku kejahatan pasal 167 dalam Penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara Paksa.
dalam penyelidikan yang dilakukan Penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan PROPESINYA sendiri yang di mana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas.
yang seharusnya Penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta HUKUM yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman Penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.
tidak dengan membangun opini Hukum dalam penyelidikan seolah Klien kami benar bersalah. dengan pembuktian bahwa klien kami melarang Pelapor memasuki Objek lokasih yang dipersoalkan,serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor.
Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta Hukum yang menyesatkan.
kalau dengan tuduhnn penyidik bahwa klien kami terlapor Ishak Hamsa terbukti bersalah, kenapa Penyidik tidak mengungkap Fakta kebenaran Hak kepemilikan terlapor yaitu klien kami Ishak hamsa. Yang terdapat sampai saat ini di tahun 2023 di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.
namun justru kebenaran fakta kepemilikan klien kami Ishak Hamsa tidak di ungkap secara lugas oleh penyidik dalam penyelidikan
" ada apa kepolisian kita ini"
dari prilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi Pengartian kami, dalam pandangan kami.
"ada kepentingan apa oknum penyidik terhadap penangnan perkara 167 ini"
di mana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik klien kami, namun di tetapkan Sebagai pelaku kejahatan pasal 167. dengan tiga dasar pembuktian hukum
1. memasang papan bicara.
2. Melarang pelapor memasuki lokasih
3. Mencabut patok tanah milik pelapor
Kami ingin katakan" bagaimana mungkin klien kami Terlapor Ishak Hamsa, tidak memasang papan bicara di atas objek lokasinya sendiri Diatas Persil 31 petah blok 007, SPORADIK Penguasaan pisik tahun 20011.
dimana Persil 31 blok 007 dengan luasan 3,25 Ha, Rinci SIMANA BUTTAYYA Kohir nomor 25 tahun 1942 serta bukti pelunasan PBB tahun 2022.
yang sampai saat ini masih terdapat dan terdaftar secara sah dalam keterangan buku tanah yang di miliki dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR. yang sampai saat ini klien kami memiliki bukti pelunasan PBB tahun 2022. Namun semua itu tidak diungkap penyidik. Lalu bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan klien kami sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam pembuktian memasang papan bicara.
mengenai poin ke 2 kami juga ingin katakan. tuduhan Penyidik terhadap klien kami, sebagai pelaku dalam pasal 167 yang dimana dasar hukum penyidik menjelaskan bahwa pelaku terbukti melarang pelapor memasuki objek lokasih tersebut.
bagaimana mungkin terlapor Ishak Hamsa klien kami, tidak melarang Pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL untuk memasuki objek lokasih tersebut sementara Klien kami yang merasa terserobot lahanya oleh pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL.
di mana bukti sertifikat Hak milik pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL sangatlah jelas memiliki riwayat histori Warkah tanah yang berasal dari tanah forponding.
sementara objek lokasih tersebut adalah tanah ADAT C1 yang sudah memiliki kecocokan yang sama dalam bukti hak data tanah kewarisan milik klien kami Ishak hamsa, yang terdapat dalam catatan keterangan dinas bapenda kota Makassar.
bahwa objek tersebut, bukanlah tanah FORPONDING. melainkan tanah adat C1.
namun status Fakta tanah tersebut penyidik juga terbukti tidak memngungkap dengan cara yang benar.
Justru Penyidik terbukti cendrung mendudukung membenarkan tanah milik pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL, adalah tanah yg berasal dari tanah forponding.
padahal Objek tanah tersebut adalah tanah milik Adat C1. Sebagai mana keterangan buku tanah dalam arsip negara yang di pegang oleh pihak Pemkot kota Makassar.
dari kejadian tersebut adalah bukti dimana oknum penyidik, berprilaku sangat memihak kepada pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL.
Lalu dari sisi mana bukti penyidik menstatuskan terlapor klien kami menjadi status pelaku kejahatan pasal 167 sementara penyidik sendiri tidak proposional dalam penyelidikan.
dalam poin yang ke 3. kami juga ingin menanggapi prilaku penyidik dalam menempatkan klien kami Ishak hamsa sebagai pelaku kejahatan dalam keterangan SPDP penyidik bahwa klien kami terbukti melakukan pencabutan patok tanah milik Pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL.
sementara Pelaku yang dianggap penyidik, yang telah merusak patok milik pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL, penyidik tidak mampu membuktikan siapa nama yang mencabut patok tersebut tinggal dimana dan seperti apa modelnya, siapa yang menyuruh.
hal tersebut penyidik harus wajib buktikan dengan akurat jelas kalau memang betul klien kami terbukti melakukan kejahatan mencabut patok tersebut. .
Sebagai tambahan, mengapa patok milik pelapor yang terlalu di besar besarkan Penyidik. yang dimana patok panel milik Pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL itu berdiri setelah klien kami masuk membersihkan objek lokasih milik klien kami pada tahun 2020.
namun penyidik tidak mengungkap fakta, pemasangan Pattok tanah, milik klien kami yang sudah puluhan tahun terpasang.
Peristiwa tersebut juga sangat jelas bahwa penyidik sangat berprilaku tidak berada dalam tukpoksinya. Yang hanya cendrung berpihak kepada Pelapor perempuan Hj.wafia SAHRIEL.
Untuk hal demikian integritas provam Polda Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap prilaku penyidik tersebut.
Mudah mudahan saja provam Polda Sulsel OBJEKTIP dalam apa yang kami laporkan.
Tidak terulang atas prilaku wasidik Polda Sulsel yang sudah sangat mengecewakan kami yang memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik tahban Polrestabes Makassar dengan mengrekomendasikan Penyidik tahban menambahkan pasal siluman 263 ayat 2. Namun Kabak wasidik setelah kami konfirmasih menyangkali perbuatanya.
padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi wasidik Polda Sulsel tersebut dalam keterangan SPDP Penyidik dalam penangnan pasal 167.
Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang di berikan H.Abd.RAHMAD alias H.beddu kepada Penyidik dalam Penangnan kasus 167. Untuk di Lapfor agar di perlihatkan kepada kami terlebihdahulu sebelum di Lapfor.
tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar benar asli. Bukan hasil SCEN.(GN/Red)