• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur

    Selasa, 20 Desember 2022, Desember 20, 2022 WIB Last Updated 2022-12-20T11:08:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa. com, Makasar;
    Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.

    "Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya," ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.

    Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
    Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat 
    Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal 
    Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
    Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

    "Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS," tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

    Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan 
    Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

    Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara;

    Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, "Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum 
    diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri 
    Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi 
    Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat 
    lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan 
    Landak Baru."

    Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

    LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.
    (GN/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +