masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Simalungun;
Pembangunan dan Peningkatan saluran daerah irigasi (DI) Bah Bulawan, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun oleh Dinas Tata Ruang dan Pengolahan Sumber Daya Air terindikasi banyak terjadi Mark UP biaya dan tindakan korupsi yang terorganisir.
Pasalnya pembangunan yang dikerjakan pada TA.2021 dengan nilai anggaran Rp. 6,3 Miliar oleh PT Renata Gina Abadi yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan banyak yang diduga tidak dikerjakan sesuai perencanaan, namun dibayarkan penuh oleh Dinas Tata Ruang dan Pengolahan Sumber Daya Air Kabupaten Simalungun yang dikepalai Jamahaen Purba.
Salah satu titik lokasi yang diduga tidak dikerjakan oleh PT Renata Gina Abadi sesuai rencana pada penawaran yaitu dari STA 0 - STA 800. Hal lainnya pada Kegiatan STA 1000 hingga pada STA 4500 hanya dilakukan tambal sulam pada beberapa bagian tembok saluran irigasi.
Dan saat Generasinusa.com menelusuri Saluran Daerah Irigasi Bah Bulawan yang dikerjakan PT Renata Gina Abadi pada TA.2021 lalu sudah banyak yang terjadi kerusakan, sehingga fungsi saluran tidak berjalan dan tidak bermanfaat untuk mengairi lahan pertanian masyarakat Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Generasinusa.com telusuri pada, Jum'at (18/11/2022).
Sedangkan Jamahaen Purba sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengolahan Sumber Daya Air Kabupaten Simalungun saat hendak dikonfirmasi dikantornya, Jamahaen Purba tidak berada dikantornya juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan saluran Daerah Irigasi Bah Bulawan tersebut.
Dedy Saragih yang merupakan masyarakat Simalungun peduli Korupsi, meminta KPK harus turun tangan memeriksa Jamahaen Purba serta PT Renata Gina Abadi yang diduga bekerjasama dan merugikan anggaran Negara yang dimana membayarkan dan menerima anggaran yang nilai pekerjaannya tidak sesuai progres perencanaan penawaran kegiatan.
"Seharusnya dengan sudah dibayarkan seluruh anggaran untuk kegiatan di DI Bah Bulawan, KPK sudah bisa periksa Jamahaen Purba dan PT Renata Gina Abadi, karena bila tidak dikerjakan sesuai progres pada perencanaan pada penawaran kegiatan berarti ada kerugian Negara dan terindikasi adanya kerjasama yang melawan hukum bila dibayarkan secara penuh," Jelas Dedy Saragih yang dimintai keterangannya oleh kru Generasinusa.com. (R1/red)