masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Sumut;
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan kurir ganja tersebut karena informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja lintas provinsi dari Aceh (provinsi Aceh) menunju Kota Medan (Provinsi Sumatera Utara) dan Pekanbaru (Provinsi Riau).
“Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi, Senin (7/11) malam.
Dari hasil penyelidikan, pengiriman ganja 200Kg itu dibawa dengan menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
Kemudian personel Poldasu menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga. Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru. Dan Tersangka sendiri dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” pungkasnya.(Rel/Gn)