• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Kapolres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

    Jumat, 02 September 2022, September 02, 2022 WIB Last Updated 2022-09-03T03:54:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com, Jakarta Barat:

    Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta.

    Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta.

    "Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba," ujar Kombes pol Pasma Royce, Jumat, 2/9/2022.

    Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai Kurir narkoba.

    "Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia," ucapnya 

    Dari hasil penggeledahan, mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina dan dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    "Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan 
    tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," beber nya

    Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220.000 jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba. Pelaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Gn/red)

    Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +