Generasinusa.com, Simalungun;
Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun gelar monitoring di SMPN-2 Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Kamis (25/5) jam 10.00 wib.
Menurut Komisi IV DPRD Simalungun, kedatangannya bersama Kabid PTK Donmawati Sianturi guna mencari kebenaran terkait isu yang sempat beredar, bahwa diduga adanya kutipan terhadap siswa/i yang diperuntukkan untuk pembangunan pagar tembok sekolah.
"Sebagai wakil rakyat yang membidangi pendidikan ingin mengetahui benar atau tidak isu yang sempat beredar terkait SMPN-2 Tiga Dolok," ucap Maraden Sinaga ketua komisi IV DPRD Simalungun.
Pada kesempatan itu Kepsek SMPN 2 Tiga Dolok Elferia Silaen S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu melaksanakan perbaikkan tembok pagar sekolah.
"Sumber dana perbaikan adalah sebagian berasal dari sumbangsih orang tua, dimana sesuai dengan hasil rapat komite sekolah dengan orang tua siswa sebesar tiga puluh ribu rupiah per siswa dan sebagian lagi dari dana BOS," beber Elferia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komite sekolah M. Sidabutar bahwa sumbangan orang tua siswa guna memperbaiki tembok pagar adalah hasil musyawarah dan bukan paksaan atau kutipan. " Bahkan ada orang tua siswa memberikan lebih dari pada yang sudah di musyawarah demi kemajuan pendidikan di sekolah ini," ucap Komite sekolah.
Berdasarkan keterangan diatas maka wakil rakyat yang hadir pun menyatakan bahwa kebijakan kepala sekolah tidak menyalahi aturan karena sepengetahuan komite dan ada pemanggilan ke orang tua, secara duduk bersama berdiskusi untuk kebaikan sekolah.
Kemudian Walpiden Tampubolon sebagai anggota Komisi IV yang hadir, menyatakan bahwa hal tersebut di atas tidak menyalahi aturan, selagi orang tua tidak keberatan, tidak salah membantu sekolah untuk peningkatan mutu dan kualitas sekolah.
Lalu Kabid PTK Donmawati Sianturi menanggapi bahwa partisipasi orang terhadap sekolah tidak salah. Hal itu sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite dan orang tua boleh berpartisipasi dan membantu sekolah.
"Karena komite dan orang sepakat memperbaiki pagar tersebut dengan dana sumbangan dari orang maka hal itu tidak menyalahi sesuai dengan Permendikbud no. 75 tahun 2016," tegas Kabid.
Dia akhir pertemuan, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Maraden Sinaga, menyatakan bahwa kasus ini ditutup dan tidak ada masalah. Dan mengucapkan terima kasih kepada komite serta Kepsek yang sudah memperhatikan kepentingan sekolah," tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi IV ,bersama Wakil Ketua,Sekretaris dan Anggota, Kabid PTK Disdik Simalungun, Korwil Dikjar Dolok Panribuan, dan Kepsek SMPN 2 dan staff. (Gn/Mat)