Generasinusa.com, Toba//
Peristiwa pencabulan yang melibatkan ayah kandung inisial MN,39, yang bekerja sebagai penarik becak sebagai pelaku terhadap putrinya FN, 3, terjadi di Kecamatan Labuboti, Kabupaten Toba. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Toba.
Kanit PPA Polres Toba, Briptu Manotas Indah ketika dikonfirmasi Armedo.co, Selasa (30/5/2023) membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan tersebut. Kanit PPA yang akrab dipanggil Mano ini mengatakan, kronologi pencabulan berawal dari si korban yang mengeluh dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya pada saat buang air kecil.
“Kami menerima laporan dari warga Laguboti, inisial NR (38) sebagai ibu korban, pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Kasusnya terkait perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandung korban. Ibunya datang langsung ke unit PPA melaporkan anaknya yang mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya saat buang air kecil,” ujar Mano.
“Pada saat itu, ibu korban mendatangi kantor PPA bersama korban. Kami pun menanyakan korban siapa yang melakukan, korban menjawab pelakunya adalah ayahnya sendiri. Lalu kami bertanya lagi apakah pelaku abang atau ompungnya, bahkan berulang kali kami tanyakan dan korban tetap menjawab pelakunya ayahnya. Atas dasar itu, kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Pelaku pun diperiksa. Saat pihak kepolisian mempertanyakan perihal dugaan pencabulan yang dialami putrinya, pelaku sempat membantah melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Namun setelah penyidik mengatakan bahwa yang menyebut dia sebagai pelaku atas pengakuan korban dan istrinya, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa motif pelaku melakukan kejahatan terhadap putrinya sendiri karena sudah lama tidak melakukan hubungan suami-istri.
“Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya. Saat dia pulang dari kedai, putrinya mendatanginya dan tidur di sampingnya. Saat itulah niat jahatnya muncul, dia pun melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya kebagian vital korban hingga korban merasakan sakit dan menangis. Korban lalu pindah ke kamar ibunya. Keesokan harinya korban mengaku kesakitan dan menangis saat buang air kecil,” tutur Mano.
Ibu korban membenarkan sudah lama tak melayani tidur bersama dengan suaminya karena suaminya sudah dua tahun tidak pernah mandi. Suaminya yang berprofesi sebagai penarik becak tersebut juga menderita penyakit kulit dan asma.
Untuk lebih lanjut, terhadap korban sudah dilakukan Visum et Repertum sedangkan pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Toba hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balige.
“Atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara, karena pelaku merupakan orangtua kandung korban,” pungkas Mano.(Gn/Red)