• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Dana Desa Belum Ditransfer, Pangulu Sibuntuon Pinjam Uang Untuk Curi Stard Kegiatan dan Langgar PMK

    Jumat, 26 Mei 2023, Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T15:16:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Generasinusa.com, Simalungun;

    Proyek pembangunan parit di Nagori (desa-red) Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun menyisakan pertanyaan. Selain misterius karena tidak terdapat plank proyek, juga diduga dikerjakan asalan dan tidak melibatkan warga setempat.

    Informasi di lapangan, Jumat (26/5/2023) proyek tersebut berasal dari Dana Desa (DD) 2023 Tahap 1. Jon Simarmata yang mengaku sebagai Maujana Nagori mengatakan bahwa DD tahap 1 untuk Nagorinya belum cair, namun proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman.

    “Sumber anggaranya dari DD 2023 tahap 1, karena blum cair namun didesak warga, kita kerjakan dengan dana pinjaman," ungkapnya.

    Namun saat ditanya siapa Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Jon Simarmata mengaku tidak mengetahui. Dikatakannya bahwa yang terpenting parit tersebut segera dibangun karena sifatnya mendesak.

    Ditanya biaya yang dianggarkan untuk proyek tersebut, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui namun menurutnya parit tersebut type 60x60x50 dengan panjang pasangan sekitar 226 meter.

    Sementara informasi yang diperoleh dari warga yang tidak ingin namanya disebut, mengatakan bahwa warga setempat tidak diberdayakan atau tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.

    "Pekerjanya semua dari luar desa ini, warga disini tidak dilibatkan dalam pekerjaan ini," ujarnya dengan kesal.

    Ditambahkan warga ini, bahwa pengerjaan parit ini asalan, disamping tidak punya pondasi, campuran semen dan pasirnya juga diragukan tidak sesuai standart. Bahkan jenis padas yang digunakan tidak sama sehingga patut diduga menggunakan material bekas.

    Dengan melakukan peminjaman dana untuk digunakan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, berpotensi adanya pemainan dan indikasi Mark up anggaran serta akan menimbulkan indikasi korupsi atau kolusi untuk penggelambungan harga bahan material, pasalnya TPK tidak menandatangani perjanjian kontrak kerja pada perusahaan pengadaan barang atau jasa (Panglong). Dan diduga Pangulu Sibuntuon melanggar PMK (Peraturan menteri keuangan) tentang juknis dan teknis pemanfaatan atau penggunaan Dana Desa 2023, yang mengatur tentang ketersediaan anggaran dana desa sehingga dapat memulai kegiatan.(R1/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +