masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Simalungun;
Salah satu perusahaan pengadaan barang dan jasa diduga melakukan korupsi pada kegiatan Dana Desa TA. 2021 dan 2022 di Kabupaten Simalungun dan sangat merugikan negara.
PT. Karya Minosa Perkasa yang diduga menjadi perusahaan pengadaan barang pada kegiatan Dana Desa di 389 Nagori se-Kabupaten Simalungun tidak merealisasikan atau fiktif pesanan Pemerintah Nagori melalui Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa di setiap Nagori.
Namun anehnya, aksi diduga tindakan pidana korupsi tersebut berjalan mulus dan tidak ada terpantau oleh Inspektorat maupun aparat penegakan hukum.
PT. Karya Minosa Perkasa diduga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun untuk memuluskan aksi diduga tindakan pidana korupsi pada Dana Desa.
Menurut salah satu TPK yang dikonfirmasi oleh Generasinusa.com terkait bagaimana bisa mengenal perusahaan tersebut untuk sebagai pengadaan salah satu nomenklatur kegiatan Dana Desa yang di anggarkan?
"Kami jujur aja bang, itu sebenarnya tidak kenal orangnya dan perusahaan, tapi ada perintah dari atas untuk belanja pada perusahaan itu dan mentransfer uang dana desa pada rekening yang sudah diberikan pada kami. Itu perusahaan katanya dari Medan, ya tidak mungkinlah kami kenal dan survei harga barang kesana. Kontrakan kerjasama mereka yang mengajukan ke kami dan sudah mereka siapkan kami hanya bayar aja dan transfer uangnya," Jelas TPK Dana Desa yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (13/4/2023)
Dan paling anehnya, Untuk pengadaan salah satu barang secara serentak oleh Nagori-nagori disimalungun tersebut dibayarkan dan ditransfer pada anggaran Dana Desa tahap I dan bisa mulus pengajuan pencairan dana tahap II dan III walaupun kegiatan tersebut dapat diduga fiktif, dan diduga DPMPN Kabupaten Simalungun terlibat memuluskan hal tersebut.
Masih dengan TPK, menjelaskan bahwa barang yang dioerder dan sudah dibayar dengan ditransfer pada rekening, tidak kunjung diantar barangnya di Nagori untuk dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.
Dan dari informasi yang dihimpun generasinusa.com, untuk pengadaan barang tersebut yang dianggarkan dari dana desa ada sekitar Rp. 18-20 juta rupiah/ Nagori. Indikasi akumulasi dana desa yang diterima PT. Karya Minosa Perkasa sekitar 6,5 Miliar dan barangnya tidak diantar pada pemerintah Nagori.
Namun PT. Karya Minosa Perkasa hingga saat ini belum bisa dapat diminta keterangan dan dikonfirmasi terkait anggaran Dana Desa Kabupaten Simalungun tersebut yang patut diduga dikorupsi. (R1/red)