masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Jakarta;
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyatakan bahwa honorer mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Instansi Pemerintah.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menandatangani beleid tersebut pada 30 Maret 2023. Beleid tersebut kemudian diundangkan pada 5 April 2023.
Aturan yang menyatakan bahwa PNS dan Non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial, tertuang dalam Pasal 2, tertulis bahwa program perlindungan untuk PNS dan non PNS terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)
Adapun Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
Kepesertaan pegawai non PNS dalam jaminan tersebut akan berakhir apabila diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai non PNS.
Sementara itu, program perlindungan bagi pegawai Non PNS ini berlaku sampai 28 November 2023. (R1/red)