• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    MPN Keluarkan Surat Instruksi, Sekretaris MPW PP Sumut: Kader Yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

    Sabtu, 15 April 2023, April 15, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T20:34:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com, Medan;                


    Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila (PP) melarang pengurus atau kadernya di semua tingkatan memungut uang atau mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.

    Pengurus atau kader Pemuda Pancasila yang melanggar instruksi MPN Ormas PP ini akan dikenakan sanksi tegas.


    Larangan itu berdasarkan surat instruksi Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Nomor: 1185.AA/MPN-PP/IV/2023 berisi larangan melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha.


    Surat instruksi tertanggal 13 April 2023 yang ditujukan kepada seluruh MPW, MPC, PAC, dan Ranting PP di seluruh Indonesia itu diteken Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila, H Japto Soerjosoemarno SH dan Sekretaris Jenderal H Arif Rahman SH.


    Dalam surat itu ditegaskan, apabila ada yang melanggar, maka MPN Ormas PP akan memberikan sanksi tegas.


    Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ormas Pemuda Pancasila (PP) akan mematuhi instruksi larangan mengeluarkan proposal THR menjelang Hari Raya Idulfitri tersebut.


    "Seluruh kader PP Sumut mulai tingkat wilayah hingga anak ranting akan mematuhi instruksi itu tanpa terkecuali," tegas Sekretaris MPW PP Sumut H Iqbal Hanafi Hasibuan didampingi Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Rianto Aghly (Anto Genk) saat dikonfirmasi Jumat (14/4/2023) malam.


    Ditegaskannya, kalau ada kader yang melakukan (penyebaran proposal) itu, pihaknya akan menindak tegas.


    "Kita lihat nanti persoalannya, apakah dia menyalahi maka akan dikenakan sanksi organisasi," tandas Iqbal. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +