masukkan script iklan disini
![]() |
Ket,foto: Bupati Simalungun Lantik 245 Pj Pangulu |
Generasinusa.com, Simalungun;
Penjabat (Pj) Pangulu Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Edi Subagio melakukan hal yang dinilai melanggar peraturan dan etika profesi ASN sebagai penjabat.
Pasalnya, Edi Subagio melakukan pelarangan atau pemberhentian secara lisan pada salah seorang Kepala Urusan (KUR) di Nagori Tangga Batu yang dirinya sebagai penjabat pangulu. KUR yang dilarang bekerja yaitu Mesnan.
Menurut Mesnan saat dikonfirmasi Generasinya.com, "saya mulai Januari 2023 secara pribadi dipanggil pak Edi Subagio (Pj Pangulu) dan mengatakan saya diberhentikan dan disuruh jangan masuk kantor atau bekerja. Saya heran saat dibilang pak Edi Subagio, saya diberhentikan dan dilarang masuk kerja," Ujarnya, Selasa (4/4/2023)
Dan membenarkan hal tersebut juga, Mesnan menerangkan bahwa dalam pemberhentian dan pelarangannya bekerja oleh Pj Pangulu (Edi Subagio) tidak ada menerima surat pemberhentian maupun surat yang menjadi alasan pemberhentiannya bekerja di Kantor Nagori Tangga Batu.
Sedangkan Camat Hatonduhan, Bangun Sihombing saat dikonfirmasi apakah mengetahui dan ada mengeluarkan surat pemberhentian atau pengangkat perangkat di Nagori Tangga Batu?
"Belum tau, dan tidak ada saya terima atau mengajukan surat pemberhentian maupun pengangkatan perangkat Nagori Tangga Batu," Jelas Bangun Sihombing saat ditemui dikantornya.
Dengan pemberhentian atau pelarangan bekerja oleh Edi Subagio sebagai Pj Pangulu Nagori Tangga Batu pada KUR Pemerintahan (Mesnan, nama perangkat) dinilai sudah melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017btantang perangkat desa.
Selain itu, Edi Subagio yang merupakan ASN di Kantor Camat Hatonduhan juga diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang yang mengatur kode etik bersamaan dengan kode perilaku. Serta PP Nomor 53 Tahun 2010 yang dimana pada pasal 4 mengatur tentang larangan setiap PNS. (R1/red)