• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Pj Pangulu Tangga Batu Tidak Paham Fungsi dan Tugasnya, Langgar Peraturan dan Tupoksinya Pecat KUR

    Minggu, 12 Maret 2023, Maret 12, 2023 WIB Last Updated 2023-03-12T09:24:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com, Simalungun;


    Pj Pangulu Nagori (Desa/red) Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Edi Subagio jelang pelaksanaan pemilihan melakukan pemecatan pada salah seorang Kepala Urusan (KUR) Pemerintahan Nagori.


    Hal tersebut diduga karena kepentingan politik Pj untuk salah satu calon pangulu yang ikut berkompetisi. Dan tindakan Pj Pangulu tersebut sangat melanggar aturan tatanan pemerintah Nagori, dimana Pj seharusnya tidak memiliki wewenang untuk gonta-ganti perangkat Nagori.


    Dan saat ini, posisi KUR mulai Januari 2023 diduga diisi oleh pendamping desa Nagori Tangga Batu. Namun apakah pendamping desa sudah memundurkan diri dari TPS?


    Sistem monopoli jabatan perangkat tersebut dinilai Pj pangulu sudah sangat banyak melanggar aturan dan menciptakan ketidak nyamanan dimasyarakat. Dengan pelanggaran aturan yang dilakukan Pj Pangulu diharapkan Inspektorat dan BKD Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas pada PJ Pangulu.


    Tindakan Pj Pangulu Tangga Batu sudah sangat mencoreng citra birokrasi pemerintah yang dimana banyak tidak memahami peraturan dan perundang-undangan, sehingga melakukan tindakan yang melawan aturan.


    Seharusnya, Pj Pangulu hanya dapat menjalankan tugas sebagai pelayanan administrasi pemerintahan Nagori dan masyarakat, serta memuluskan dan menjalankan program yang sudah dicanangkan pemerintah Nagori sebelumnya, maupun pembangunan hasil musyawarah masyarakat.


    Pelarangan pada KUR Pemerintah oleh Pj Pangulu juga dinilai sangat tidak beretika dan tidak menunjukan dirinya sebagai ASN yang paham akan aturan, pasalnya dilakukan pelarangan (pemecatan) secara lisan dan sepihak tanpa melampirkan surat putusan yang menyatakan KUR dipecat dari jabatannya.


    Menurut keterangan KUR yang dipecat Pj Pangulu, Misnan "Saya Januari 2023 dilarang masuk kerja dan dibilang aku sudah digantikan, tapi surat apapun tidak ada diberikan, dan hanya dipanggil Pj Pangulu aku dan dibilang aku tidak kerja lagi sebagai KUR mulai Januari," Ujarnya.


    Sedangkan camat Hatonduhan, Bangun Sihombing saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan whatsApp terkait surat pemberitahuan atau rekomendasi untuk penonaktifan dan pengangkatan KUR di Nagori Tangga Batu, menjawab: "Ngk ada, ini kami masih Zoom y," Jelasnya, Minggu (12/3/2023).


    Pemecatan yang dilakukan Edi Subagio sudah sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan Permendagri 83 tahun 2015. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +