Generasinusa.com, Asahan;
Ibu PS (60) istri almarhum purnawirawan Polri yang berdomisili di Kisaran Kabupaten Asahan telah menjadi korban penipuan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu AS yang saat ini bertugas di Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Ibu PS kepada Generasinusa.com yang didampingi pihak keluarganya menceritakan kronologis penipuan yang diduga dilakukan oleh Aiptu AS. Dengan didasari rasa percaya mengingat bahwa Aiptu AS dan almarhum suami dari ibu PS merupakan teman satu angkatan di Kepolisian Republik Indonesia dan pernah sama sama bertugas di Polres Tapanuli Utara, Tarutung.
"Sekitar bulan Desember 2022 Aiptu AS menawarkan kerja sama membuka lahan ubi kayu di daerah Pematangsiantar dengan iming iming keuntungan yang lumayan, kemudian saya mengirim uang tunai melalui transfer ke rekening Aiptu AS sebanyak 3 kali , masing masing pada tanggal 2 Desember 2022 sebesar Rp. 10 juta, kemudian tanggal 7 Desember 2022 sebesar Rp. 25 juta rupiah dan tanggal 5 Januari 2023 sebesar Rp. 5 juta rupiah, hingga total keseluruhan uang yang di transfer ke Aiptu AS berjumlah Rp. 40 juta rupiah, namun masih saja Aiptu AS berupaya meminta sejumlah uang lagi kepada saya dengan alasan memperluas lahan ubi yang menjadi kerja sama tersebut," Jelas Ibu PS, Selasa (14/3/2023).
Merasa curiga menjadi korban penipuan yang dilakukan Aiptu AS selanjutnya pada hari Jumat (20/01/2023) ibu PS didampingi keluarga, menjumpai Aiptu AS di Wisma Tuluy, Pematangsiantar, dimana dalam pertemuan tersebut ibu PS menanyakan langsung kepada Aiptu AS perihal jumlah uang yang ditransfer oleh ibu PS dan di terima oleh Aiptu AS,
Aiptu AS menyatakan bahwa benar telah menerima uang sejumlah Rp. 40 juta rupiah dan uang tersebut telah habis di pergunakan untuk sewa lahan 2 Ha yang berlokasi di desa Silinduk dekat pesantren, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, serta pembelian bibit ubi kayu yang akan ditanami di lokasi lahan, namun pada saat Oknum AS diajak untuk menunjukan lahan tersebut, Oknum AS berkelit dengan banyak alasan, sehingga membuat ibu PS dan keluarga merasa curiga.
Merasa telah menjadi korban penipuan oleh Aiptu AS, pada tanggal (06/02/2023) ibu PS mengirimkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Pematangsiantar dan telah di tindaklanjuti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hingga sampai proses mediasi.
Namun tidak ditemukannya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah, dan penyidik berjanji akan melanjutkan gelar perkara dan proses naik lidik serta ibu PS juga melaporkan Aiptu AS ke Propam Polres Pematangsiantar.
"Harapan saya kiranya pihak penyidik baik di Sat Reskrim maupun Propam Polres Pematangsiantar dapat menindak lanjuti laporan pengaduan secara Profesional dan Prosedural, serta memohon kepada media untuk mengawal kasus ini, kami akan terus berjuang untuk melanjutkan ini sampai kami temukan kebenaran, keadilan dan kemanusiaan," Ujar ibu PS mengakhiri. (R1/red)