• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Kabar Gembira...!! Honorer Akan Diangkat Jadi PNS Oleh Pemerintah Pusat, Ini Ketentuannya?

    Jumat, 17 Maret 2023, Maret 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T15:04:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.Com, Indonesia-

    Nasib honorer 2023 cerah dengan adanya kabar gembira mengenai jaminan honorer diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes.

    Jaminan pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes itu akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Bahkan, jika para honorer ini menolak untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes oleh pemerintah pusat harus menyertakan surat ketidaksediaan diangkat menjadi PNS.

    Tentu, dengan adanya kabar mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes merupakan informasi yang sangat membahagiakan.

    Sebab, menjadi PNS merupakan keinginan yang selama ini didamba-dambakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

    Profesi PNS dapat mengangkat kelas sosial si pemangku profesi ASN tersebut pada mata masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Apalagi setelah menyelesaikan tugasnya menjadi PNS dan sudah masuk dalam usia pensiun akan menerima gaji pensiunan yang sudah terjamin hingga masa tua bahkan sampai meninggal.

    Dengan demikian, tak ayal jika profesi PNS menjadi pekerjaan yang sangat diidamkan masyarakat Indonesia.

    Terlebih lagi jika ternyata ada beberapa honorer yang akan diangkat menjadi PNS tes, tentu ini akan menjadi kebanggaan dan kegembiraan tersendiri.

    Namun, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

    Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.

    Di antaranya adalah mengenai bidang honorer apa saja yang menjadi prioritas pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes.

    Dilanjutkan dengan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

    Untuk itu, mari simak dengan saksama dan jangan sampai ada informasi sedikit pun yang terlewatkan.

    Hal ini agar para honorer dapat menjangkau semua informasi yang berkenaan dengan pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes.

    Dalam aturan yang sudah masuk Prolegnas DPR RI, rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), ada jaminan bahwa honorer akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Namun, tidak semua honorer bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi prioritas pada pengangkatan PNS tanpa tes, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

    Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar para tenaga honorer bisa diangkat langsung jadi PNS tanpa tes.

    Diterangkan dalam pasal 131 A ayat (1) bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

    Pada klausul tersebut setidaknya ada beberapa hal penting yang menjadi poin dari isi pasal, yakni:

    1. Yang berhak menjadi PNS tanpa tes adalah:

    a. tenaga honorer;

    b. pegawai tidak tetap (PTT);

    c. pegawai tetap non-PNS; dan

    d. tenaga kontrak.

    2. Syarat untuk honorer menjadi PNS tanpa tes adalah:

    a. bekerja terus-menerus; dan

    b. diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan terakhir tanggal 15 Januari 2014.

    3. Kewajiban pengangkatan honorer

    a. wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

    Kemudian dilanjutkan dengan bagaimana mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.

    Diterangkan dalam kalusul pasal 131 A ayat (2) bahwa Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

    Dari klausul pasal tersebut maka didapatkan bagaimana cara atau mekanisme dari pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, yakni:

    1. Melalui mekanisme verifikasi SK pengangkatan; dan dilanjut dengan

    2. Mekanisme validasi SK pengangkatan.

    Senada dengan yang diterangkan sebelumnya, bahwa tidak serta merta semua honorer bisa mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

    Ada beberapa hal yang menjadikan tenaga honorer masuk dalam kategori prioritas akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

    Disebutkan dalam pasal 131 A ayat (3) bahwa yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan honore menjadi PNS tanpa tes adalah sebagai berikut:

    1. Tenaga honorer dengan masa kerja paling lama; dan

    2. Tenaga honorer pada bidang-bidang tertentu, yaitu:

    a. Bidang fungsional;

    b. Adminitratif;

    c. Pendidikan;

    d. Kesehatan;

    e. Penelitian; dan

    f. Pertanian.

    Sementara itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tenaga honorer dapat diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

    Diterangkan dalam pasal 131 A ayat (4), tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

    1. Masa kerja;

    2. Gaji;

    3. Ijazah pendidikan terakhir; dan

    4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

    Nah, bagaimana dengan jaminan pemerintah pusat yang akan mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes? Benarkah demikian?

    Mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes yang akan dilakukan pemerintah pusat, sangat jelas termaktub dalam klausul pasal 131 A ayat (5) RUU ASN.

    Berikut ini bunyi yang menjamin honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan aturan tersebut:

    “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat”.

    Demikianlah informasi berkenaan dengan tenaga honorer yang dijamin langung diangkat jadi PNS tanpa tes oleh pemerintah pusat. (R1/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +