Generasinusa.Com, Simalungun;
Hasil Pemilihan Pangulu Nagori ( Pilpanag) Negeri Dolok ,Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang telah dilaksanakan Rabu (15/3) di gugat oleh ke Empat calon yang kalah. Pasalnya diduga banyak temuan Money Politik sehingga mengakibatkan kerugian kepada calon yang kalah. Demikian di sampaikan oleh ke Empat Calon kepada kru media ini saat di temui di Negeri Dolok Jumat (17/3) sekira jam 14.00 wib.
Diketahui di Nagori Negeri Dolok ada Lima Calon Pangulu Nagori, diantaranya No urut 1 Ridwan Purba, No urut 2 Holden MT Gultom.olden MT Gultom No urut 3 Iis Rosenta Saragih, No urut 4 Sulastiar Ambarita No urut 5 Rosimson Sidauruk. Pada Pilpanag tersebut ternyata dimenangkan oleh calon no urut 2 Holden MT Gultom.
Menurut ke empat calon yang kalah No urut 1 Ridwan Purba, No urut 3 Iis Rosenta Saragih, No urut 4 Sulastiar Ambarita, No urut 5 Rosimson Sidauruk menyampaikan bahwa tidak terima dengan hasil Pilpanag.
"Kami berempat sepakat menggugat hasil Pilpanag Nagori Negeri Dolok . Pasalnya ada temuan Money politik yang diduga mengarahkan warga kepada salah seorang Capanag . Sehingga mengakibatkan kerugian kepada calon lain. Berhubung dengan itu kami sudah menyampaikan Surat Gugatan Pilpanag ke DPMPN Simalungun ," kata Iis diamini ketiga calon lain.
Lanjut Ridwan Purba, kami berempat meminta kepada Panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun cq Dinas DPMPN agar Pilpanag di Nagori Negeri Dolok di ulang kembali.
" Gugatan ini akan kami ajukan sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) serta melampirkan bukti-bukti yang didapatkan dari warga," ucap Ridwan.
Tidak hanya itu lanjut Sulastiar bahwa diduga ada Panitia Pilpanag dan aparat Nagori diduga turut membagi bagi uang kepada warga guna mengarahkan warga memilih calon no urut 2.
" Ada Panitia maupun aparat Nagori turut membagikan uang guna memilih calon no 2 ( red. Pemenang). ," ungkap Sulastiar.
Kemudian kru media ini konfirmasi kepada Camat Dolok Panribuan Nopen Sijabat terkait kapan batas waktu pengajuan gugatan Pilpanag? Camat
Nopen menyampaikan bahwa Gugatan atau atas Sengketa Pilpanag dapat disampaikan ke DPMPN setelah satu hari penetapan calon pemenang.
" Kalau ada sengketa Pilpanag dapat melayangkan gugatan satu hari setelah penetapan pemenang oleh Panitia," ucap Nopen.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Dinas DPMPN Simalungun belum berhasil di konfirmasi. (Mat)