• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    70 Bal Barang Bekas Luar Negeri Diamankan Polda Sumatera Selatan

    Jumat, 24 Maret 2023, Maret 24, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T15:55:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com, Sumatera Selatan;


    Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 70 Karung Pakaian Bekas alias BJ di wilayah Palembang dan Banyuasin.


    Hal tersebut disampaikannya saat Press Release di Gedung Mapolda Sumsel pada hari Jumat (24/03/2023).


    Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE di dampingi oleh AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan bahwa Puluhan Karung Pakaian Bekas tersebut di amankan dari lima lokasi di wilayah Sumatra Selatan.


    “Pasar Perumnas Sako Palembang, Jalan Ki Marogan Kertapati Palembang, Komplek Top Type 70 Jakabaring Palembang, Komplek Top Type 100 Jakabaring Palembang, Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin,”katanya


    Kemudian, petugas melakukan tindakane pndataan baik terhadap pemilik kios yang menjual pakaian bekas import maupun jumlah bal pakaian bekas.


    “Pedagang kita berikan edukasi bahwa pakaian bekas import sudah dilarang oleh presiden Republik Indonesia dalam hal perdagangan pakaian bekas import,”ujarnya


    Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Dr. H. Ahmad Rizali, MM., menambahkan bahwa pelarangan Perdagangan Pakaian Bekas sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


    “Oleh karena itu, seluruh pakaian bekas impor tidak diperbolehkan termasuk BJ,”katanya.


    Pelarangan Perdagangan Pakaian Bekas, dikhawatirkan pemerintah akan menularkan penyakit selain itu mengancam UMKM atau menganggu perindustrian tekstil lokal.


    “Pakaian bekas ini maupun impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan menyebabkan penyakit,” tutupnya. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +