Generasinusa.com, Tulangbawang;
Masyarakat miskin kampung Lingai menjerit, terkait pihak Pangkalan menjual gas subsidi 3 kg dengan harga melambung tinggi hingga melampawi harga Het Senin, (7-2) 2023
Ironisnya, mereka selaku masyarakat setempat baik warung atau konsumen selaku masyarakat miskin beli gas elpiji 3 kg bersubsidi di Pangkalan inisial SL di kampung Lingai kecamatan Menggala timur kabupaten Tulang bawang dengan harga Rp 20 ribu hingga 21 ribu rupiah papar beberapa Nara sumber.
Masih hal yang sama, kami warung kecil menjual dengan harga Rp 23 ribu tutur sumber warung seputaran kampung tersebut, persatu teng gas elpigi, karna kami beli di Pangkalan SL dengan harga 20 ribu rupiah pak sambung sumber pemilik warung.
Di tempat berbeda, kami masyarakat miskin selaku konsumen kadang belinya dengan oknum Pangkalan SL dikasih harga 20 ribu rupiah sampai 21 ribu rupiah pak, lanjut sumber konsumen masyarakat miskin.
Kami belinya dengan suami SL yang bernama inisial Spl,meskipun kami tetangga dekat karna Spl tersebut keseharian nya selaku pengampas keliling namun harganya tetap sama kok, sambung sumber.
Masih hal yang sama, dikonfirmasi wartawan,inisial Spl di kediamanya yakni Pangkaln nama SL ia pun bersikap jujur bahwa dirinya menjual dengan harga Rp 20 ribu rupiah, kata Spl.
Ia benar pak, warung kecil memang saya kasih dengan harga Rp 20 ribu tapi kalau konsumen langsung atau selain warung sy kasih harga Rp 20 hingga 21 ribu rupiah, sambung Spl pemilik Pangkalan, disinggung terkait mengenai surat ijin perjanjian jual beli dan kontrak kerja sama Spl menyatakan bahwa hal itu belum ada dan belum memiliki, katanya
Terkait hal itu, dikonfirmasi via ponsel dan watshap Sugi yg menurut Spl dia selaku pengesub barang tersebut, Sugi pun saat dikonfirmasi, tidak bisa bersikap transparan dan koperatip, atau keberatan menyebutkan dirinya selaku apa di PT PERMATA PUTRA DARMA,entah itu agen ataupun direkturnya.
Dikonfirmasi lagi di hari berikutnya Senin (6-2) Sugi berikan komentarnya bahwa dirinya akan langsung kroscek ke titik lokasi keberadaan Pangkalan serta penelusuran terhadap warga miskin selaku pembeli terhadap Pangkalan tersebut. Dan Sugi pun menyatakan ketika benar masyarakat membeli dengan harga tersebut, maka ia akan melakukan tindak tegas dengan cara memutuskan surat perjanjian (PHU) serta kontrak kerja sama terhadap oknum si pemilik pangkalan tersebut, tutupnya(GN/R1)