• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Kanit Reskrim Dan Oknum Penyidik Polsek Tinggimoncong "Labrak Kode Etik Kepolisian"

    Sabtu, 11 Februari 2023, Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-11T02:21:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com, Gowa;

    Kasus pelaporan dugaan perkara tindak pidana pengancaman yang berada di Wilayah Hukum Polsek Tinggimoncong yang dilaporkan dilaporkan seorang warga Desa Jonjo, membuka tabir Kanit Reskrim IPDA ABD. Haris dan seorang Penyidiknya yakni AIPDA Eddy S diduga tidak profesional.

    Hal ini tak ada diberikan bukti pelaporan pengaduan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, sebagaimana diketahui untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan Bukti Laporan baik diminta atau tidak diminta tetap diberikan dan khusus SP2HP secara berkala.

    Saat wartawan media ini mendatangi Kantor Polsek Tinggimoncong pada Selasa,((07/02/2023) mencoba konfirmasi sekaligus menambah pemahaman hukum sempat berdebat dengan penyidik namun sangat disayangkan penyidik dalam melaksanakan tugas kepolisian justru emosi sehingga diduga melabrak  Kode Etik Kepolisian, dimana penyidik berperilaku bersikap, berucap tidak pantas (menhina) serta dibarengi tindakan sewenang-wenang,
    mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

    Sebelumnya,19 Januai 2023 lalu ada masyarakat melakukan pelaporan pengaduan tentang dugaan perkara tindak pidana pengancaman oleh salah satu warga Desa Jonjo yakni DG Ngalle dimana didatangi empat orang masuk pekarangan rumahnya dan teriak teriak memanggil penghuni rumah untuk duel dan kata pelapor sempat salah satu melakukan pengancaman.

    Hingga berita ini dimuat media, Kanit tetap tidak membuka hak jawab pihak terkait sebagai upaya perimbangan berita. (MU/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +