• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Mucikari Prostitusi Online Pasang Foto dan Tarif di Aplikasi MiChat 😱😱😱

    Jumat, 13 Januari 2023, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T13:41:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com, Pematangsiantar;

    Seorang yang diduga menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat diringkus Polisi dari salah satu kamar hotel di Kota Pematang Siantar.

    Terduga mucikari yang ditangkap itu yakni MNH. Darinya, turut disita dua unit hape, uang tunai dan alat kontrasepsi.

    Awal penangkapan MNH, pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa di Jln Perintis Kemerdekaan No 7, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Hotel SENTRAL INN, ada wanita yang dengan sengaja/sadar   melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. 

    Dalam aplikasi itu, para wanita penghibur diposting foto dan harga tarifnya. Untuk mengecek kebenarannya prostitusi online itu, maka Tim Opsnal Polres Pematang Siantar menuju TKP guna mengamankan pelaku tersebut.

    Sekira pukul 23.30 WIB, ternyata benar bahwa di Hotel SENTRAL INN, Jln Perintis Kemerdekaan No 7, di dalam kamar 306 lantai 3  tersebut ada seorang laki-laki diduga sebagai mucikari yang menawarkan seorang wanita sesuai dengan foto di aplikasi Michat.

    Kemudian, tim opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan dimana tim opsnal menemukan alat kontrasepsi merk Sutra berwarna merah yang hendak dipakai pelaku dan juga uang tunai sebesar Rp 300.000 sebagai uang tips dari pelanggan.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat yang di tawarkan oleh mucikari itu.

    Polres Siantar, melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan MNH yang diduga menjadi mucikari prostitusi online ini.

    "Ada 2 unit hape masing-masing merek Xiaomi MI A1 yang dipakai untuk prostitusi online menggunakan MiChat, uang tunai sebesar Rp 300.000 sebagai upah dari tamu atau pelanggan, 12 buah alat kontrasepsi merk sutra dan 1 buah KTP pelaku atas nama MHN," terang Rusdi, Jumat (13/1/2023) sore.

    Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres PematangSiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. 

    Terhadap pelaku MHN, dikenakan  tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata pencaharian untuk terjadinya perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 Subs pasal 506 KUH Pidana. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +