masukkan script iklan disini
generasinusa.com, Pematangsiantar;
SPBU 14 211 201 yang terletak di Jalan Melanton Siregar simpang Jalan Nias Pematang Siantar, tidak melayani pembeli BBM Pakai Jerigen tanpa surat pengantar dari Dinas Pertambangan dan Energi atau instansi terkait. Demikian disampaikan oleh Pengawas SPBU 14 211 201 Jonris Sinaga saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (11/11).
“Kami tidak melayani Pembeli BBM Pertalite pakai jerigen tanpa menunjukkan Surat Pengantar dari Dinas terkait. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Jonris.
Namun bagi pembeli yang sudah pernah dan meninggalkan surat pengantar di SPBU tidak mesti operator memintanya karena sudah ada surat pengantar sebelumnya.
“Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu bahwa ada pembeli yang memakai jerigen. Hal itu diketahui oleh operator bahwa pembeli memiliki Surat Pengantar dari Dinas terkait makanya dilayani,” imbuh Jonris.
Hal itu juga diperjelas oleh rekan kerjanya yang diketahui bermarga Saragih bahwa operator tidak melayani pembeli tanpa Surat Pengantar.
“Pembeli yang sudah biasa dikenal dan telah meninggalkan Surat Pengantar di Kantor SPBU beberapa kali maka tak ada salahnya di layani,” imbuh Saragih.
Jadi tidak benar kalau SPBU yang terletak di jalan Melanton Siregar mengutamakan pengisian BBM kepada pembeli tanpa dilengkapi surat pengantar dari Dinas terkait,” kata Saragih mengakhiri.(GN/Mat)