masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Makassar;
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Demi mewujudkan pelayanan yang inklusif, Pengadilan Agama Makassar terus berbenah dan tingkatkan pelayanan maupun penyediaan infrastruktur serta peningkatan kapasitas sumber daya pegawai pengadilan agama terus digalakan.
Peningkatan SDM Pegawai dengan melakukan pelatihan, dan menjalin kerjasama dengan lembaga yang fokus pada isu difabel.
Pelatihan etika bertinteraksi terhadap penyandang disabilitas bagi pegawai Pengadilan Agama Klas 1A Makassar dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pendampingan bagi penyandang disabilitas Pengadilan Agama klas 1A Makassar dengan Balla Inklusi.
Pelatihan yang dimaksud adalah untuk membangun persfektif, mengenalkan ragam disabilitas dan kelompok rentan lainnya sertai bagaimana seharusnya bersikap terhadap penyandang disabilitas, pengadilan agama yang merupakan salah satu lembaga yang banyak diakses oleh pencari keadilan termasuk para disabilitas sudah harus siap atau aksesibel.
Penandatanganan MoU oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar dengan direktur Balla Inklusif bertujuan untuk membangun Kerjasama dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan public bagi penyandang disabilitas pada Kantor Pengadilan Agama Klas 1A Makassar. MoU ini berlaku untuk 1 (satu) tahun kedepan dan ditandatangani, pada (9/11/2022)
Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Klas 1A Makassar) menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan momentum terbaik terhadap Pengadilan Agama Makassar untuk menjadi pengadilan Agama yang inklusif dan menjadi contoh terhadap pengadilan lain.
Sedangkan Abd. Rahman, S.Pd. (Direktur Balla Inklusi) juga menyampaikan bahwa MOU ini dapat memperkuat kerjasama dan meningkatkan pelayanan dan dalam rangka mewujudkan peradilan yang inklusif di Pengadilan Agama Makassar. (R1/Gn)