masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Pematang Siantar;
Miris SPBU 14 211 201 yang terletak di Jalan Melanton Siregar simpang Jalan Nias Pematang Siantar ,tampaknya lebih mengutamakan pengisian Bahan Bakar Minyak BBM Subsidi jenis Pertalite kepada pembawa jerigen dari pada sepeda motor yang sudah antri panjang Selasa (8/11) sekira jam 06.30 wib.
Hal ini terjadi saat Kru Media Generasi Nusa bersama rekannya R. Siallagan hendak mengisi BBM Pertalite di jalur sepeda motor pada Selasa pagi jam 06.30 wib. Setibanya di SPBU tersebut tampak kendaraan roda dua antirian panjang.
Miris di depan antrian ada beberapa sepeda motor yang membawa jerigen yang dibungkus dengan goni plastik.
Terlihat petugas SPBU tersebut yang dikenal adalah seorang wanita namanya tidak diketahui mengisikan minyak ke dalam jerigen yang diletakkan depan jok sepeda motor yang ikut antrian.
Amatan dilokasi pembeli yang membawa jerigen tanpa dilengkapi dengan Surat Pengantar dari dinas terkait. Dan demikian seterusnya beberapa jerigen di isikan BBM oleh karyawati tersebut.
"Lihat lah bang pembeli pakai jerigen tersebut tidak menunjukkan surat pengantar dari dinas terkait. Petugas SPBU hanya bertanya isi berapa? Kepada pembeli ,lalu sipembawa jerigen menjawab isi dua ratus ribu rupiah, lalu diisikan lah ke dalam jerigen," kata R.Siallagan kepada kru media ini.
Namun setibanya giliran kru media ini hendak mengisi BBM ke sepeda motor persis di depan salah seorang lagi pembeli pakai jerigen dilayani oleh karyawati tersebut. Lalu kru media ini menegurnya." Kenapa jerigen duluan di isi daripada sepeda motorku?" Petugas SPBU wanita itu tidak menjawab.
Perbuatan Wanita petugas SPBU tersebut jelas sudah melawan peraturan yang berlaku bahwa dilarang menjual/ membeli BBM memakai jerigen. Sesuai dengan Perpres no 117 Tahun 2021 tentang Pelarangan pembelian Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Dan
Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Oleh sebab itu para konsumen berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait agar menindak SPBU tersebut maupun petugas yang mengisi BBM ke dalam jerigen. (Mat/Gn)
