masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Wakatobi;
DPC Wakatobi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) Nasional , selaku lembaga dari relawan Jokowi yang mendamping semua pembangunan se-Indonesia.
Terkait dugaan pelanggaran yang ada di pantai Yoro sesuai PP No 22 Tahun 2021 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan pengelolaan ruang laut ( KPRL ), DPC JPKP Nasional Cabang Wakatobi resmi melaporkan aduan dugaan pelanggaran pekerjaan pantai Yoro yang di ketahui dengan anggaran 18.2 milyar.
Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi yakni Rasul Mustafa Ansar, menjelaskan kepada wartawan 08/11/2022 bahwa mereka sudah melakukan pelaporan di polres Wakatobi pada tanggal 07/11/2022 pukul 22:30 Wib berdasarkan paragraf 5 tentang hak gugat Masyarakat yang terdapat pada pasal 91 ayat 1-3, paragraf 6 tentang hak gugat organisasi lingkungan hidup pada pasal 92 ayat 1-3. ( Selasa 08/11/2022 )
"Kami telah resmi melaporkan aduan dugaan pelanggaran yang ada di pantai yoro kecamatan binongko yakni salah satu pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kegiatan pengelolaan ruang laut. Kami melakukan aduan ini berdasarkan pasal 91 dan 92 pada UU No 32 tahun 2009," Kata Rasul Mustafa Ansar , ( 08/11/2022 )
Lanjutnya, sudah jelas pada UU No 32 tahun 2009 pasal 111 ayat 1-2, pasal 114, pasal 37 ayat 1 , pasal 40 ayat 1 dan pasal 24, 25, 111, 37 pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dan UU Cipta Kerja sudah di jelaskan untuk menerbitkan izin lingkungan berupa AMDAL sesuai PP 22 Tahun 2021 harus terlebih dahulu izin pengelolaan ruang laut sesuai PP 21 tahun 2021. Dan untuk sanksi paksaan Pemerintah yaitu DELH dan DPLH dan kegiatan harus di hentikan sementara sampai terbit DELH dan DPLH nya. Tegas Rasul Mustafa Ansar kepada wartawan nasional ( 08/11/2022 )
Kata Rasul Mustafa Ansar dengan panggilan akrab La Ali untuk memastikan dokumen pekerjaan itu lengkap kamu meminta kepada DLH Kabupaten Wakatobi, PPK yakni dinas pariwisata dan pelaksana pekerjaan maupun kontraktor silahkan memberikan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008. Karena beberapa bulan lalu semenjak pekerjaan itu berjalan kadis DLH Kabupaten Wakatobi mengakui bahwa belum ada izin AMDALnya.
Tak hanya itu , La Ali Menegaskan bahwa laporan aduan dugaan ini bukan hanya sampai di polres namun laporan ini kita akan menyerahkan ke Polda Sultra, Mabes Polri RI, Staf kepresidenan dan DPP JPKP Nasional. Tegas nya , Selasa 08/11/2022
Lanjutnya, Sesuai informasi dari penerima laporan kami semalam di polres Wakatobi sudah di teruskan ke piket Reskrim , harapan kami agar tidak ada main mata jika itu terbukti, kami masih sangat percaya dengan penegak hukum di Wakatobi," Tegas Ali. (Az/Gn)