masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Makassar;
Adanya pemberitaan di salah satu media pada hari Rabu 26 Oktober 2022 yang mana dalam video visual dan channel YouTube media, Yarham Yasmin mengatakan pegawai honorer dipecat kasusnya berat, dan adanya laporan penggelapan pajak oleh pegawai kontrak inisial AU. Hal itu dibantahkan langsung oleh saudari Aulia yang dipecat oleh Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, saat kami temui di salah satu warung kopi. sekitar pukul 16:00 wita.
Aulia menyampaiakan kepada beberapa awak media bahwa persoalan yang menimpah dirinya terkait tuduhan penggelapan uang pajak kendaraan, wajib pajak yang menyetor ke saya sekitar seratusan juta rupiah itu tidak benar adanya,"Ungkap Aulia,
Perlu saya klarifikasi kepada rekan rekan bahwa terkait uang senilai seratusan juta dari 18 wajib pajak yang datang kekantor, itu tidak pernah ada seperti apa yang di beritakan oleh salah satu media online dimana Yarham Yasmin menyebutkan ada sebanyak 18 orang wajib pajak datang mengaduh ke kantor sehingga kerugian dari wajib pajak seratusan juta.
Perlu rekan rekan media tau bahwa hingga saat ini nama nama ke 18 wajib pajak itu tidak disebutkan dan jumlah masing masing wajib pajak itu berapa masing masing kerugiannya yang dialaminya" Jelas Aulia.
Aulia menambahkan diwaktu awal bulan Agustus saya sudah dilarang masuk sama bapak kepala UPT Yarham yasmin, dan disitu pula kepala UPT Yarham mempermalukan saya pada waktu apel pagi, padahal berkas banyak yang saya mau selesaikan.
Adapun yang di ucapkan Yarham pada apel pagi yang ditirukan Aulia saat diwawancarai, "kalau Aulia masuk cegat dia kalau Aulia memaksa masuk seret,"
Apakah pantas seorang pimpinan berkata seperti itu di apel pagi sedangkan saya ini seorang wanita kalau pun saya bersalah seharusnya Pak Yarham selaku kepala UPT memanggil saya, Bukan dengan cara seperti ini,"Dimana seharusnya kepala UPT mengingatkan ke saya setidaknya saya diberi pembinaan, melainkan yang saya terima dibinasakan," Ungkap Aulia,
Lanjutnya Di awal september nama saya sudah tergantikan dengan Siti Farhani Utami,,
Dimana saya mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja di Kantor Gubernur tepatnya dibagian Satpol PP adapun surat saya yang dimana saya bisa melihat itu dari H.Darusman,Karena di kantor Bapenda tidak bisa memperlihatkan surat pemutusan kerja oleh Kasubag Ibu Nuraeni,,"Tuturnya,
Tambah Aulia di awal Oktober pertemuan di Ruangan Sekretaris Bapenda Pak yarham memperlihatkan SP 1 dan SP2 sementara saya tidak pernah menerima hingga yang ke SP 2,
Dan apa yang bapak Yarham sampaikan di berita kemarin di salah satu media online dengan lantangnya berkata tidak pantas lagi menerima SP1 dan SP2, kan saya jadi bingung kok Pak Yarham jadi gak konsisten dengan apa yang iya ucapkan dimedia Online tersebut.
Jadi apa yang menjadi bahan pemberitaan terkait saya baik di media online maupun di tv swasta yang dimana kepala UPT Yarham mengatakan saya gelapkan uang dari wajib pajak sampai nilainya seratusan juta rupiah dari 18 wajib pajak. Saya bantah itu, tidak benar adanya,Kalaupun benar adanya saya ini kan cuman bawahan dimana saya punya atasan, kalau dikatakan saya gelapkan uang tolong juga atasan saya di periksa khususnya yang bereda di dalam ruang fiskal.," Pungkas Aulia.
Bila perlu saya harapkan berita saya ini dapat dilihat oleh komisi pemberantasan korupsi ( KPK ),ketika KPK turun jangan lupa sidak ruang fiskal,,terutama bendaharanya yang sekarang, karena sudah sangat nampak ketika kita masuk di ruang fiskal sudah ada tulisan di kaca bahwa tidak ada dikenakan biaya fiskal namun pada kenyataannya tidak seperti yang ada tuliskan di kaca termasuk buku pembekuannya dan usut tuntas kemana saja aliran dana tersebut," Tutup Aulia.
Pendamping hukum ibu Aulia menambahkan, Bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar dan dalam waktu cepat kami akan laporkan kepala UPT Samsat Makassar 1 Yarham Yasmin ke Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik dan pelecehan. (Gn/red)