masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Jakarta;
Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih mendatangi kantor Kejaksaan Agung mendesak agar mengusut tuntas dan menangkap dugaan mafia garam yang melibatkan Airlangga Hartarto. Jakarta, Senin 17/10/2020
Dalam orasi direktur eksekutif KAMPAK Merah Putih Rizal Nasution mengatakan dalam kajian kita kasus korupsi dan fasilitas izin impor garam industri tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 1016-2022.
Kami menduga dengan diperiksanya Susi Pudjiastuti oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022, pada Jumat (7/10/2022) lalu. Kepada penyidik Susi menyatakan KKP pernah mengeluarkan rekomendasi impor garam sebesar maksimal 1,82 juta ton.
Lanjut Rizal, namun faktanya Kementerian Perindustrian yang saat itu dipimpin Airlangga Hartarto justru memberikan izin impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Akibatnya stok garam menjadi melimpah hal tersebut menyebabkan petani garam lokal rugi besar.
Tentunya berdasarkan hal tersebut kami DPP KAMPAK Merahputih mendesak agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perindustrian kala itu yakni; Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menko Perekonomian dan juga memanggil 21 pimpinan perusahaan impor garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri.
Dan setelah kami pelajari juga, ternyata impor garam itu juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Kita juga menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam, karena kita duga bahwa praktik mafia garam ini sudah berlangsung sejak lama
Kami masih yakin bahwa Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat, tentunya Kejagung harus tegas dan berani memberantas mafia impor garam di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor, ucap Rizal
Ditambah lagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (27/6/2022) lalu.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas DPP KAMPAK Merah Putih datang kegedung kejaksaan ini dengan membawa 4 (empat tuntutan) yakni :
1.Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Airlangga Hartarto karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam menaikkan kuota impor garam industri saat menjabat Menteri Perindustrian Periode 2016-2019.
2.Segera tetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Impor garam industri.
3.Meminta Kejaksaan agung memanggil 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560
4. Mendukung Kepala Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini sampai tuntas.
Di akhir orasinya direktur eksekutif itu mengatakan bahwa DPP KAMPAK Merah Putih akan ikut serta mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, dan kita pastikan akan melaksanakan aksi unjuk rasa setiap Minggu untuk mendukung Kejaksaan Agung agar tidak lemah dan tidak bermain mata terhadap kasus ini" Tutup Rizal. (Gn/red)