masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Simalungun;
Pecinta Lingkungan Hidup minta agar Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun segera menertibkan aktivitas pertambangan pasir tanpa ijin (Galian C Illegal) aliran sungai sibunga-bunga Nagori Sibunga-bunga, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Div.Litbang Kasus Lembaga Komnas Tipikor Martinus kepada awak media ini saat di temui dilokasi, Kamis (22/9/2022).
" Tambang Pasir alias Galian C milik Fendi Gultom tidak memiliki ijin.
Hal ini sudah masuk ke ranah hukum. Makanya kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Sektor Tiga Balata, Babinsa, dan pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Nagori agar segera menertibkan dan menghentikan kegiatan tambang pasir tersebut. Sebab sudah merusak lingkungan hidup dan melanggar UU Pertambangan Pasir Galian C tahun 2009," tegas Wakil Ketua Umum Div.Litbang Kasus ini.
Lanjut Martinus Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: VHWLDS RUDQJ \DQJ PHODNXNDQ usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar )," terangnya.
Sebab, selain aktivitas pertambangan itu diduga tidak berizin, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Tampak dilokasi bahwa kegiatan tambang pasir yang menggunakan alat mesin penyedot itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Mesin penyedot pasir diletakkan di tepi sungai guna menyedot pasir yang kemudian diisikan ke kendaraan cold diesel atau Dam Truck.
Salah seorang warga setempat yang tidak bersedia namanya di publikasikan menyampaikan bahwa tambang pasir milik Gultom sudah berlangsung lama. Setiap harinya dapat mengisi sebanyak dua puluh hingga tiga puluh truck
" Persoalan aktivitas tambang di lokasi itu merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi dan penindakannya tidak hanya disetop agar menimbulkan efek jera. Saya kira ini persoalan serius yang harus segera ditindak oleh aparat hukum," ujar sumber yang tidak bersedia namanya dikorankan.
Menurut dia, hal itu tidak bisa dibiarkan, dan bukan hanya dihentikan. Tetapi, harus dipidanakan. Ia pastikan itu tidak memiliki izin.Kegiatan penambangan pasir di lokasi itu sudah berlangsung lama yang tidak mungkin tidak diketahui oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam). Rasanya aneh kegiatan tambang sudah cukup lama, namun dibiarkan berlarut-larut. Ini suatu mustahil kalau tidak diketahui muspika setempat, dan kenapa ini dibiarkan. Kegiatan tambang tersebut menggunakan alat mesin penyedot Pasir.
Warga menegaskan APH harus memproses secara pidana siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin terlebih merusak lingkungan.
”Supaya ada efek jera dan ini amanat undang-undang harus dipidanakan,” katanya menegaskan. (Mat/red)