• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    SS Tikam Tetangganya Sendiri Hingga Usus Terburai dan Meninggal Dunia

    Sabtu, 24 September 2022, September 24, 2022 WIB Last Updated 2022-09-24T15:13:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com, Simalungun;

    Buron selama lima hari, tersangka pembunuhan terhadap Joshua Ginting, warga  Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil dibekuk polisi dari lokasi persembunyiannya di Provinsi Riau.  

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sabtu (23/9/2022) menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap korban terjadi pada 19 September 2022 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.  

    Korban ditusuk oleh tersangka hingga tewas dengan menggunakan sebilah parang, setelah sebelumnya korban dan tersangka terlibat selisih paham hingga adu mulut.   

    "Diduga karena kesal, pelaku kemudian menusuk korban di perutnya hingga kemudian tewas dengan kondisi usus terburai akibat luka tusukan," sebut Ronald. 

    Selanjutnya usai membunuh korban, pelaku kemudian berupaya melarikan diri dan kabur menuju Provinsi Riau. Petugas yang mengetahui informasi kasus pembunuhan ini kemudian langsung bergerak cepat mengevakuasi jasad korban dan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi mata. 

    "Pascaperistiwa itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Provinsi Riau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo," tambah Ronald. 

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo menyebutkan, terduga pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di desa yang sama, tepatnya Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

    "Tersangka SS berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti sebilah parang panjang yang dipergunakan untuk menikam korban. Saat ini SS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif dari tersangka yang nekat menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat  Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," Jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ari Wibowo. (Gn/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +