• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Polres Muaro Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

    Senin, 12 September 2022, September 12, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T15:21:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Muaro Jambi,Generasinusa.com:

    Gerak Cepat Personil  Polres Muaro Jambi mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada Minggu 11/9/2022

    Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE "membenarkan atas penangkapan pelaku DA (18) yang telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya MA (22) Meninggal Dunia.

    Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali bersama  Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi  dan Unit Reskrim Polsek jaluko 

    Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 20.00 wib, bermula pada saat korban MA dan ASM Bersama sama menemui DA dimana sebelumnya antara korban dangan pelaku telah berkomunikasi via Whatsaap dan sepakat bertemu di TKP.

    Setelah bertemu di tempat kejadian pelaku DA langsung menganiayanya MA  dengan memakai clurit hingga membuat luka robek pada Bagian perut  sementara Korban AM terluka dibagian kaki kiri terinjak celurit pelaku ketika hendak menolong korban MA  yang merupakan adiknya,korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak Tertolong lagi "Kata AKP Amradi saat dikonfirmasi Senin 12/9/2022

    Lanjut AKP Amradi menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari paman korban ke polsek Jaluko  dan memeriksa saksi-saksi di TKP, unit Opsnal Reskrim polres Muaro bersama unit Reskrim Polsek jaluko  langsung memburu pelaku.

    Gerak cepat personil setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DA  langsung diamankan Dirumah pamannya di Eka jaya kecamatan Jambi Selatan kota Jambi pada senin dini hari 12/09 

    Setelah diamankan Pelaku mengakui semua perbuatannya,untuk motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami penyidik.

    Untuk Barang bukti yang diamankan  1 (satu) buah Parang dengan panjang 30 Cm dengan gagang warna hitam terbuat dari Plastik, 1 (satu) buah Clurit bergagang karet, 1 (satu) buah Sandal kulit berwarna hitam merk carvil ukuran 42, 1 (satu) buah Sandal Jepit merk Guci ukuran 42. Dan 1 (satu) buah Baju kaos oblong warna hijau."Pungkas Kasi Humas, (Edy/Gn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +