masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Asahan:
Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar yang diduga ilegal tepatnya diwilayah Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dalam pengukapan kasus itu, petugas menciduk empat pelaku yaitu; FNSH (33) warga Desa Ledong Barat, AS alias Iwan (39) warga Desa Sei Kopas, UP (40) warga Jalan Wonosari Ling IV, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labura, dan BSL (23) warga dusun IV di Desa Aek Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib.
Didalam gudang yang diamankan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 36 Jirigen yang berisi Minyak bio solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan Minyak solar subsidi, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru. "Terangnya Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Kepada wartawan, Selasa (13/09/2022).
Kapolres menyebutkan para pelaku memiliki peran masing masing. Dimana pelaku FNSH sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.
Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan pelaku JD (DPO) yang memperkerjakan pelaku BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel.
Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar, para pelaku juga memberi uang tambahan atau uang komisi pada petugas SPBU sebesar Rp.5000, supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama,"jelasnya.
Setelah mengisi penuh tangki truk, ketiga pelaku BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki kedalam jerigen dan drum warna biru yang ada didalam gudang dengan menggunakan selang. Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang didalam gudang berisi.
Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along - along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800.
Hasil pemeriksaan pada pelaku, ketiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.
Kapolres Asahan menuturkan, para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar.
Kapolres Asahan juga memberikan himbauan atau pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan iming-iming keuntungan besar hingga tergiur/terpancing dengan melakukan tindakan pelanggaran hukum, Karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara" Jelas Kapolres Asahan.(Gn/red)