masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Simalungun:
Pecinta Lingkungan Hidup minta agar Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kecamatan Dolok Panribuan serta Kabupaten Simalungun segera menertibkan aktivitas pertambangan pasir tanpa ijin (Galian C Illegal) di dusun Tomuan Dolok ( kampung Buttu Barat) Nagori Dolok Tomuan, Persis diatas bendungan Sibaragas atau jembatan.
Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Div.Litbang Kasus Lembaga Komnas Tipikor Martinus MW kepada awak media ini saat di temui dilokasi, Kamis (1/9/2022).
"Tambang Pasir alias Galian C milik marga Sinaga warga dusun Dolok Tomuan(Kampung Buttu Barat) tidak memiliki ijin. Hal ini sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Mirisnya letaknya persis di atas bendungan irigasi dan dekat jembatan sungai Sibaragas yang dapat merusak fasilitas saluran irigasi.
Makanya kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Sektor Dolok Panribuan, Babinsa, dan pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Nagori agar segera menertibkan dan menghentikan kegiatan tambang pasir tersebut. Sebab sudah merusak lingkungan hidup dan melanggar UU Pertambangan Pasir Galian C tahun 2009," tegas Martinus, Wakil Ketua Umum Div.Litbang Kasus.
Lanjut Martinus Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: VHWLDS RUDQJ \DQJ PHODNXNDQ usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar )," terangnya.
Sebab, selain aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam pantauan dilokasi bahwa kegiatan tambang pasir yang menggunakan alat mesin penyedot itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Mesin penyedot pasir diatas bendungan irigasi dan persis di Pondasi jembatan sungai si Baragas melakukan aktivitasnya.
Dalam waktu singkat dinilai bisa berdampak pada bendungan saluran irigasi pertanian akan roboh dan jembatan penyeberangan penghubung antar desa akan terancam putus. Maka Martinus minta APH dan pemerintah setempat segera menghentikan kegiatan galian C tersebut.
Salah seorang warga setempat yang tidak bersedia namanya di publikasikan menyampaikan bahwa tambang pasir milik Marga Sinaga sudah berlangsung lama serta sawah milik warga sekitar terpaksa beralih fungsi menjadi ladang jagung akibat irigasi tidak berfungsi maksimal atau kekurangan debit air untuk mengairi persawahan daerah sekitar.
"Persawahan kami juga sudah banyak yang beralih fungsi , saluran tersumbat ,akibat pengerukan pasir terus menerus. Persoalan aktivitas tambang di lokasi itu merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi dan penindakannya tidak hanya disetop agar menimbulkan efek jera. Saya kira ini persoalan serius yang harus segera ditindak oleh aparat hukum," ujar sumber yang tidak bersedia namanya dikorankan
Menurut dia, hal itu tidak bisa dibiarkan, dan bukan hanya dihentikan. Tetapi, harus dipidanakan. Ia pastikan itu tidak memiliki izin.Kegiatan penambangan pasir di lokasi itu sudah berlangsung lama yang tidak mungkin tidak diketahui oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam).
Dan masyarakat merasa aneh kegiatan tambang sudah cukup lama, namun dibiarkan berlarut-larut oleh APH maupun pemerintah, Ini suatu mustahil kalau tidak diketahui muspika setempat, dan kenapa ini dibiarkan?
Kegiatan tambang tersebut menggunakan alat mesin penyedot Pasir. Warga menegaskan APH harus memproses secara pidana siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin terlebih merusak lingkungan. ”Supaya ada efek jera dan ini amanat undang-undang harus dipidanakan,” katanya menegaskan. (Mt/GN)