masukkan script iklan disini
Generasinusa.com, Simalungun:
SK PJ Pangulu terungkap kebenarannya belum diserahkan Bupati Simalungun pada PJ yang telah dilantik pada 17 Agustus 2022, di Halaman SMP Negeri 1 Raya, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (Kadis DPMPN) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi DPRD Simalungun, Kamis (26/8/2022).
Dimana saat Bona Uli Rajagukguk mempertanyakan pada DPMPN, apa dasar peraturan terkait pelantikan Bupati Simalungun, dan apakah sudah diberikan SK pada PJ Pangulu sebagai dasar mereka untuk melaksanakan tugas di pemerintahan Nagori?
"Apa dasar aturan Bupati Simalungun melantik PJ Pangulu dan Apakah Sudah diberikan SK pada PJ yang sudah dilantik kemaren untuk menjadi dasar para PJ untuk bekerja dan mengatur sistem administrasi pemerintah Nagori?" Tanya Bona Uli Rajagukguk.
Dan Kadis DPMPN, Jonny Saragih membenarkan SK PJ Pangulu belum diberikan dan meminta untuk sabar hingga diretribusikan melalui Kecamatan nantinya.
"SK itu ada, tapi tidak mungkin saya yang mengantar ke mereka, kan mereka yang butuh. Dasar peraturannya ya karena masa jabatan Pangulu habis jadi untuk menghindari kekosongan jabatan Pangulu, jadi dilantik Bupatilah PJ. Kalau SK itu ya mungkin nantilah dibagikan melalui Kecamatan" Jelas Jonny.
Sedangkan menurut Bona Uli Rajagukguk sangat tidak masuk akal alasan Bupati Simalungun melalui DPMPN tidak langsung memberikan SK PJ saat pelantikan, Pasalnya sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 sudah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pangulu, yang mana ada waktu sekitar 6 bulan mulai dari pengajuan oleh Maujana Nagori terkait akan berakhirnya masa jabatan Pangulu, namun mengapa tidak ada persiapan dari DPMPN atau Bupati untuk menghunjuk PJ yang bisa langsung bisa di SK-kan.
Dan diharapkan Bupati Simalungun harus mengevaluasi kinerja OPD yang dinilai lambat dalam melaksanakan tugas sehingga menciptakan banyak polemik ditengah-tengah masyarakat.
Diwaktu yang terpisah, Sugiono yang mengaku masyarakat Kecamatan Sidamanik menilai bisa gagal keabsahan surat administrasi masyarakat Nagori yang ditanda tangani oleh PJ, karena tidak ada dasar putusan maupun peraturan untuk menunjukan legalitasnya sebagai PJ Pangulu.
"Kalau belum ada SK di terima PJ Pangulu, jadi apa dasar putusan maupun peraturan yang menunjukan dirinya sebagai PJ, dan bisa aja dinilai masyarakat dia (PJ Pangulu/red) ilegal merebut kekuasaan pemerintahan Nagori. Dan keabsahan administrasi masyarakat Nagori yang ditanda tangani nya bisa aja tidak diakui atau ilegal" ucapnya. (Gn/red)