Generasinusa.com, Simalungun:
Lawak-lawak..!!, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga pada 17 Agustus 2022 melantik 245 PJ Pangulu se-Kabupaten Simalungun di halaman sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Raya, Kelurahan Sondi Raya tanpa memberikan SK (Surat Keputusan) pada penjabat pangulu maupun SK Pemberhentian pada Pangulu yang sudah memasuki habis masa jabatannya.
Hal tersebut mulai terungkap saat PJ Pangulu serah terima jabatan pada Pangulu yang habis masa jabatan 12 Nagori se-Kecamatan Tanah Jawa, dimana Generasinusa.com mempertanyakan pada salah satu PJ Pangulu apakah sudah menerima SK dan apakah siap untuk bekerja di Nagori yang ditunjuk?
Namun hal tersebut hanya dijawab, "semoga berjalan baik semuanya administrasi Nagori itu bang, kami belum diberikan SK, tapi kami mengikuti undangan aja sehingga dilantik 17 Agustus 2022 kemaren diraya" Jelas PJ yang tidak ingin menyebutkan namanya.
Sedangkan Pangulu Nagori Marubun Jaya yang juga masuk masa jabatannya habis menjelaskan bahwa, "Kamipun heran emang bang, kok Bupati melalui DPMPN atau Sekda mengeluarkan SK pemberhentian kami sebagai pangulu, tapi ada dihunjuk PJ Pangulu yang katanya bertugas di Nagori Kami. Tapi ya kami sebagai masyarakat saat ini harus menerima apa adanyalah. Ya mungkin itulah ketentuan administrasi Nagori yang diketahui pak Bupati" Jelasnya.
Jadi masyarakat Nagori juga sangat mengkhawatir adanya kesewena-wenangan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang diduga melanggar ketentuan peraturan, undang-undang atau regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa / pangulu.
Legalitas 245 PJ Pangulu juga yang dilantik Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di Pematang Raya pada 17 Agustus 2022 tidak berdasar dan akan merugikan masyarakat Nagori. (Gn/red)