• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Didakwa Perkara TPPU, Amir Hamzah Divonis Bebas Oleh Hakim PN Tanjabtim

    Selasa, 30 Agustus 2022, Agustus 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T16:29:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com, Jambi:

    Amir Hamzah dan Istri  Dewi listianawati yang sedang menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timir pada Senin, (29/08/2022).

    Adapun putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim yang juga merupakan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

    Putusan sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt yaitu Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H dan didampingi oleh hakim anggota yaitu Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH.

    Berikut amar putusannya berbunyi: 

    “Menyatakan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga. 

    “Membebaskan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan hak-hak Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. ketika pembacaan putusan dirungan sidang pengadilan negeri Tanjung Jabung timur.

    Dan lebih lanjut hakim Annisa membacakan putusannya terkait asset para terdakwa yang disita bukanlah hasil dari kejahatan perikanan, melainkan adalah dari hasil usaha terdakwa dari jual beli hasil laut yang sah secara hukum sehingga harus dikembalikan kepada para terdakwa.

    Pasca selesainya pembacaan putusan ini disambut gembira oleh pasangan suami istri ini, karena selama ini telah berjuang untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa mereka dan begitu juga terhadap putusan ini penasehat hukum terdakwa yang hadir saat persidangan Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

    Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L menyatakan pikir-pikir. 

    "kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan. 

    Disamping itu Terdakwa Amir Hamzah sejatinya adalah seorang pengusaha yang menjalankan usaha orang tuanya dalam bisnis perikanan sejak tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan perusahaan orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, kemudian hingga tahun 2020 Amir Hamzah melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020.

    Lebih lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter melainkan dari usaha terdakwa selama ini,  sehingga demi hukum dan Keadilan para terdakwa harus di bebaskan. "Lanjut Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H.

    Ketua PN juga mengatakan, silahkan bagi Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir apakah nantinya akan mengajukan kasasi karena ini adalah Putusan Bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

    Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH ketika di hubungi awak media menyatakan siap menghadapi apa bila Jaksa mengajukan kasasi, "Jaksa penuntut umum pasca Putusan bebas ini kan masih pikir-pikir, apabila ada kasasi, kami Tim Penasehat hukum yaitu Dr. Fikri Riza, SPt, SH.MH, Ilham Kurniawan Darias, SH, MH, Hasudungan Gultom, SH dan Syaiful, SH., akan siap menghadapinya dan tentunya kami akan membuat kontra memori kasasi untuk membantah memori kasasi Jaksa nantinya dan berharap Mahkamah Agung R.I nanti untuk dapat menguatkan putusan ini.(Edy/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +