• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 720 x 300

    Menu Bawah

    Berantas Judi Sampai Keakar-Akarnya Polres Simalungun Amankan Pelaku Judi Online

    Senin, 29 Agustus 2022, Agustus 29, 2022 WIB Last Updated 2022-08-29T11:00:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com, Simalungun:

    Dalam menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tegas perintahkan seluruh Kapolda hingga pejabat Mabes Polri untuk memberantas judi online atau judi darat.

    Hal tersebut disampaik Kapolri saat memberi tanggapan soal konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

    Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian secara online, jenis tebak angka Hongkong, Pada Hari Minggu 28 Agustus 2022, Sekira Pukul 21.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom, SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonformasi, Senin(29/8/2022).

    Kata Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolres Simalungun yang berupakan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya."ucap Kapolsek

    "Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

    Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel polsek bangun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung yang dimaksud.

    Sesampainya dilokasi personel langsung memeriksa warung dan berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, pria tersebut berinisial VT(54) merupakan warga Jln. H. Ulakma Sinaga  Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. 

    Dari VT(54) ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone android merk oppo A9 yang didalam terdapat situs TOTOBET (TOTO ONLINE BETTING) atas nama pelaku, "VT" dengan nama ID TOMMI1201 serta isi Saldo Rp. 572.175,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh lima rupiah) serta 1 (satu) buah ATM BANK BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.

    Setelah diintrogasi awal VT(54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil  pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.

    Selanjutnya VT(54) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya", tandas AKP Lambok.(Gn/rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +